ANALISIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (Studi Kasus Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v5i2.16089Abstract
Abstrak: Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku. Barang Milik Daerah merupakan bagian dari aset Pemerintah Daerah yang digunakan dan dimanfaatkan guna menunjang berjalannya tugas dan fungsi tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur setiap intansi pemerintah untuk dapat melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan merupakan salah satu instansi pemerintah yang berperan sebagai pengguna dan pemanfaat Barang Milik Daerah untuk menunjang keberlangsungan program kerja Pemerintah yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penggunaan Barang Mililk Daerah sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah berjalan dengan baik akan tetapi Pemanfaatan Barang Milik Daerah belum berjalan optimal dikarenakan belum semua kegiatan Pemanfaatan telah dilaksanakan.
Kata kunci: Barang milik daerah, Penggunaan, Pemanfaatan