ANALISIS EFEKTIVITAS TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BITUNG
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v5i2.16124Abstract
ABSTRAK : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu pajak daerah yang mempunyai peranan dalam meningkatkan penerimaan daerah. Tata cara pemungutan yang mudah dipahami serta efektif diperlukan agar memudahkan WP (Wajib Pajak) untuk mengurus administrasi pajak BPHTB. Dasar hukum dan acuan prosedur dari BPHTB diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2014. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pemungutan BPHTB yang efektif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa tata cara pemungutan BPHTB yang dalam hal ini dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah kota Bitung sudah efektif karena pihak Dinas telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan acuan prosedur yaitu Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB dan tetap berjalan dengan efektif walaupun masih terdapat kendala dari pihak Wajib Pajak tetapi dapat langsung ditangani oleh pihak Dinas. Nilai interpretasi hasil penerimaan BPHTB di Kota Bitung untuk tahun 2013 sebesar 204,21 %, tahun 2014 sebesar 136,66 %, tahun 2015 sebesar 156,36 %Â dan tahun 2016 sebesar 129,17% tergolong sangat efektif.
Â
Kata kunci : Efektivitas, Tata Cara, Pemungutan Pajak, BPHTB