ANALISIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI DESA KOLONGAN KECAMATAN KOMBI KABUPATEN MINAHASA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v5i2.16214Abstract
ABSTRAK: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan desa. Penataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan. Anggaran pendapatan dan belanja desa merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di Desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa telah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan bagaimana aparat desa membuat laporan pertanggungjawabannya. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif yaitu menganalisis begaimana bagaimana pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur pengelolaan keuangan yang ada di Desa Kolongan sudah cukup baik dan telah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa namun yang menjadi masalah hanya di SDM khususnya perangkat desa yang masih belum terlalu memaham teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban .
Kata kunci : Pengelolaan, Pertanggungjawaban, APBDesa