ANALISIS PENERAPAN PSAK 55 ATAS CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1648Abstract
Dalam rangka menyelaraskan standar akuntansi keuangan khususnya untuk perbankan Indonesia. Bank Indonesia berinisiatif melakukan kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan No. 55 (revisi 2011) mengenai instrumen keuangan “Pengakuan dan Pengukuran†yang mengadopsi IAS 39 mengenai Financial Instrumens “Recognation and Measurementâ€. Cadangan kerugian penurunan nilai adalah cadangan yang wajib dibentuk bank jika terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan sebagai satu atau lebih peristiwa yang telah terjadi setelah pengakuan aset tersebut dan berdampak pada estimasi arus kas masa depan. Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan PSAK 55 (revisi 2011) atas pengakuan dan pengukuran cadangan kerugian penurunan nilai pada PT. BRI (Persero) Tbk. Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan pada PT. BRI (Persero) Tbk. dapat diketahui bahwa dalam penentuan cadangan kerugian penurunan nilai PT. BRI (Persero) Tbk. masih mengacu pada PSAK 50 (revisi 2006). Tetapi dalam proses pengakuan dan pengukuran CKPN yang diterapkan PT. BRI (Persero) Tbk. telah sesuai dengan PSAK yang telah menjadi acuan PSAK revisi terbaru yang telah disahan oleh IAI yaitu PSAK 55 (revisi 2011). Dimana proses pengakuan CKPN dicatat pada biaya perolehan diamorisasi diukur menggunakan suku bunga efektif awal instrumen,  serta mempertimbangkan seluruh eksposur pinjaman yang diberikan.
Kata kunci: pengakuan, pengukuran, cadangan kerugian penurunan nilai