ANALISIS PENERAPAN E-FAKTUR PAJAK DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK PELAPORAN SPT MASA PPN PADA KPP PRATAMA MANADO

Authors

  • Kevin Lintang Universitas Sam Ratulangi
  • Lintje Kalangi Universitas Sam Ratulangi
  • Rudy Pusung Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v5i2.16486

Abstract

Abstrak : Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan teknologi yang terkait dengan teknologi informatika dalam kegiatan perpajakan masih terus dilakukan demi memudahkan, meningkatkan, serta memaksimalkan pelayanan terhadap wajib pajak. Salah satu kemajuan teknologi dalam bidang perpajakan yang telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu e-Faktur. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk menganalisis penerapan aplikasi e-Faktur pada pengusaha kena pajak dalam hal pelaporan SPT Masa PPN, serta untuk melihat tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak yang terdaftar di KPP Pratama Manado. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak pengguna e-faktur pada 6 bulan pertama sejak penerapan e-faktur yakni sebesar 74,62%. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan e-faktur masih tergolong kurang efektif dalam hal meningkatkan kepatuhan pengusaha kena pajak pembuat faktur yang terdaftar pada KPP Pratama Manado.

 

Kata kunci: penerapan, kepatuhan, pelaporan pajak, e-faktur, SPT Masa PPN

Author Biographies

Kevin Lintang, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi

Lintje Kalangi, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi

Rudy Pusung, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi

Downloads

Published

2017-07-06