ANALISIS PENERAPAN E-FAKTUR PAJAK DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK PELAPORAN SPT MASA PPN PADA KPP PRATAMA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v5i2.16486Abstract
Abstrak : Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan teknologi yang terkait dengan teknologi informatika dalam kegiatan perpajakan masih terus dilakukan demi memudahkan, meningkatkan, serta memaksimalkan pelayanan terhadap wajib pajak. Salah satu kemajuan teknologi dalam bidang perpajakan yang telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu e-Faktur. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk menganalisis penerapan aplikasi e-Faktur pada pengusaha kena pajak dalam hal pelaporan SPT Masa PPN, serta untuk melihat tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak yang terdaftar di KPP Pratama Manado. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak pengguna e-faktur pada 6 bulan pertama sejak penerapan e-faktur yakni sebesar 74,62%. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan e-faktur masih tergolong kurang efektif dalam hal meningkatkan kepatuhan pengusaha kena pajak pembuat faktur yang terdaftar pada KPP Pratama Manado.
Â
Kata kunci: penerapan, kepatuhan, pelaporan pajak, e-faktur, SPT Masa PPN