PEMERIKSAAN PAJAK SEBAGAI TINDAKAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN SELF ASSESMENT SYSTEM DAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTAMOBAGU
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v5i2.16487Abstract
Abstrak: Permasalahan yang dikaji dalam penelitian skripsi ini adalah pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan atas pelaksanaan sistem self asessment dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah, Berdasarkan analisa yang dilakukan maka (1) Kegiatan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu, khususnya seksi PPh Badan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(2) Masih banyak Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan sehubungan dengan diberlakukannya system self-assessment pada tahun 1983.(3) Meskipun Wajib Pajak belum mengisi SPT tahunan PPh pasal 25 dengan benar, tetapi untuk pelaksanaan kewajiban administrasi perpajakan sudah cukup tinggi.(4) Tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya hanya dapat diketahui dari kegiatan pemeriksaan pajak.(5) Pemeriksaan pajak masih perlu terus digiatkan, karena selain untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak juga dapat memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak Pelaksanaan pemeriksaan hendaknya tidak mengabaikan hak- hak yang dimiliki Wajib Pajak.
Â
Kata Kunci:Â Â Sistem self assessment, Pemeriksaan pajak, dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak