ANALISIS PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1650Abstract
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik secara langsung. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Penelitian ini dilakukan pada Rumah Sakit Umum Bethesda GMIM Tomohon. Ada beberapa data yang digunakan, diantaranya daftar gaji pegawai, daftar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Pemberitahuan (SPT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Rumah Sakit Umum Bethesda GMIM Tomohon telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada Rumah Sakit Umum Bethesda GMIM Tomohon dapat diketahui bahwa Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Rumah Sakit Umum Bethesda GMIM Tomohon sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No.36 Tahun 2008. Untuk penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Rumah Sakit Umum Bethesda GMIM Tomohon belum sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008.
Kata kunci: pajak penghasilan pasal 21