PENERAPAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA BERDASARKAN PSAK NO 45 PADA GEREJA BZL
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1651Abstract
Di Indonesia telah di tetapkan standar akuntansi keuangan mengenai laporan keuangan organisasi nirlaba.Standar ini terkandung dalam PSAK No 45 tentang pelaporan keuangan organisasi nirlaba. Penelitian dilakukan pada Gereja Bukit Zaitun yang merupakan salah satu jenis organisasi nirlaba. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan laporan keuangan Gereja Bukit Zaitun apakah telah sesuai dengan PSAK No 45.Metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif sifatnya menguraikan, menggambarkan, membandingkan suatu data.Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalahlaporan keuangan yang ada di Gereja Bukit Zaitun menyusun laporan keuangan sesuai dengan Tata Dasar dan Peraturan Gereja hal ini berarti Gereja Bukit Zaitun belum menerapkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan format laporan keuangan nirlaba yang ada dalam Pernyataan Standar Akuntansi No. 45.Laporan Keuangan yang diterbitkan untuk setiap Jemaat berupa Laporan Realisasi anggaran, yang dalam PSAK No.45 adalah laporan aktivitas.Gereja tidak menyajikan laporan posisi keuangan, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran memberikan informasi saldo kas yang ada disetiap jemaat pada setiap akhir periode. Untuk fix asset atau harta tetap dan juga perlengkapan kantor yang dimiliki Jemaat-jemaat di Gereja Bukit Zaitun informasinya disajikan dalam laporan inventaris.
Kata kunci: psak no. 45, nirlaba