PENENTUAN HARGA POKOK ENERGI LISTRIK PADA PT. PLN (PERSERO) WILAYAH SULUTTENGGO MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1738Abstract
Harga Pokok Produk merupakan hasil akhir dari penentuan harga suatu produk yang dihasilkan suatu perusahaan. Terdapat dua golongan besar dalam setiap proses produksi yaitu biaya produksi dan biaya nonproduksi. PT. PLN (Persero) Area Manado sebagai objek penelitian merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa namun yang menghasilkan output berupa energi listrik seperti perusahaan manufaktur. Tujuan skripsi ini untuk menganalisa bagaimana penentuan  HPP pada PT. PLN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penentuan harga pokok energy listriknya, perusahaan ini menggunakan metode full costing dalam menentukan harga pokok energi listriknya. Harga pokok energi listrik yang ditentukan oleh PT. PLN (Persero) berbeda dengan penentuan harga pokok energi listrik berdasarkan perhitungan kembali dengan metode variable costing. Dengan perincian total produksi listrik yang sama pada tahun 2010 sebesar 723.649.209 Kwh, Perhitungan Harga Pokok Energi Listrik Perusahaan didapatkan hasil sebesar Rp. 712,58/ Kwh. Dengan perincian harga produksi total sebesar Rp.515.660.004.631,- Berdasarkan hasil penentuan kembali dari data tersebut, dihasilkan biaya produksi sebesar Rp.298.419.744.667,- dan biaya non produksi sebesar Rp.15.754.312.037. Dari data tersebut didapatkan total harga pokok produksi sebesar Rp.314.174.056.704,- dan Harga Pokok Produksi setelah penentuan kembali didapatkan sebesar Rp. 434.13/ Kwh. Adanya perbedaan disebabkan oleh adanya kelebihan pembebanan biaya yang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam harga pokok produk.
Kata kunci: HPP, full costing, variable costing