ANALISIS PENERAPAN WITHHOLDING TAX SYSTEM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. PLN (PERSERO) WILAYAH SULUTTENGGO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v5i2.17676Abstract
Abstrak: Penerimaan pajak penghasilan merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi suatu negara. Salah satu pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan pasal 23. Sistem perpajakan Indonesia selain menganut self assessment system juga menganut withholding tax system. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan withholding tax system dalam hal pemotongan, penyetoran dan pelaporan terhadap pajak penghasilan pasal 23 pada PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo apakah telah sesuai dengan undang-undang perpajakan UU No 36 Tahun 2008. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif, yang dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pemotongan pajak PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo untuk bulan Februari khususnya pada tanggal 6 Februari dan 24 Februari 2017 mengalami ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dalam hal melakukan pemotongan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dipotong tarif sebesar 2%, dan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dipotong tarif sebesar 4%. PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo lebih memperhatikan ketentuan perpajakan sehingga pemotongan, penyetoran, dan pelaporan perpajakan terlaksana sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kata kunci: withhoding tax system, pph pasal 23.