PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN PENDAPATAN BERDASARKAN PSAK NO.23 PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO)
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1833Abstract
ABSTRAK
Pendapatan adalah penghasilan yang timbul selama dalam aktivitas normal entitas dan dikenal dengan bermacam-macam sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen dan royalti. Dalam dunia bisnis pendapatan adalah jumlah uang yang diterima oleh perusahaan dari aktivitasnya, kebanyakan dari penjualan produk atau jasa kepada pelanggan. Penelitian ini dilakukan pada PT. Pegadaian, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan yang kegiatan utamanya adalah menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan pelaporan pendapatan berdasarkan PSAK No. 23 pada PT. Pegadaian. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, yaitu analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, pengakuan pendapatan pada PT. Pegadaian diakui berdasarkan akrual basis dinama pendapatan diakui pada saat diperoleh barang atau jasa. Pengkururan pendapatan dicatat sebesar penerimaan kas yang diterima atau sebesar nilai wajar imbalan yang diberikan untuk memperolah pendapatan tersebut. Pengungkapan dan pelaporan pendapatan dilakukan berdasarkan pos masing-masing pendapatan. Pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan pelaporan pendapatan pada PT. Pegadaian telah sesuai dengan PSAK No.23.
Kata kunci: pendapatan, pengakuan, pengukuran, pengungkapan, pelaporan