AKUNTANSI PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP IMBALAN KERJA MENURUT PSAK NO. 24 PT PEGADAIAN (PERSERO) CABANG MANADO UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1835Abstract
ABSTRAK
Imbalan Kerja merupakan aktivitas utama dalam memotivasi setiap karyawan dalam melakukan tugas dan tanggungjawab pekerjaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa kelayakan PT. Pegadaian dalam penerapan Akuntansi Pertanggungjawaban terhadap imbalan kerja yang diatur dalam PSAK No.24. Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Dalam upaya menganalisis akuntansi pertanggungjawaban dalam hal pemberian Imbalan Kerja maka teknik analisis yang digunakan adalah mengetahui struktur organisasi PT.Pegadaian Cabang Manado Utara serta tugas dan tanggung jawab, mempelajari prosedur perhitungan imbalan kerja sesuai dengan ketentuan perusahaan dan ketentuan PSAK No 24, membandingkan PSAK No.24 dengan Pemberian Imbalan yang dilaksanakan di PT Pegadaian (Persero) Cabang Manado Utara dan mengumpulkan bukti-bukti pemberian imbalan kerja perusahaan berupa Surat Edaran Keputusan Direksi serta menarik suatu kesimpulan serta saran kepada PT. Pegadaian. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Pegadaian telah menjalankan ketentuan pemberian imbalan sesuai PSAK No.24 yang diatur dengan berpatokan kepada pembagian tugas menurut struktur organisasi dan tata kerja tetapi masih terdapat beberapa kekurangan, yaitu banyaknya pegawai yang ternyata belum mengerti jelas tentang perhitungan tunjangan perusahaan, sehingga perlu dilakukan sosialisasi untuk pegawai.
Kata Kunci: akuntansi pertanggungjawaban, imbalan kerja