PENGARUH JUMLAH WAJIB PAJAK PPH 21 TERHADAP PENERIMAAN PPH 21 PADA KPP PRATAMA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1836Abstract
ABSTRAK
Dalam melaksanakan kegiatan pemerintahannya, kebutuhan dana pemerintah Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Dana yang akan dikeluarkan ini tentunya didapat dari rakyat itu sendiri melalui pemungutan yang disebut dengan pajak. Dan salah satu sumber penerimaan terbesar negara Indonesia yaitu berasal dari sektor Pajak Penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh jumlah Wajib Pajak PPh Pasal 21 Orang Pribadi terhadap penerimaan PPh Pasal 21. Penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, yang merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak di bawah kantor wilayah DJP Sulawesi bagian Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara yang bernaung di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia. Tugas dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado adalah melaksanakan tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak dalam penerimaan negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa berdasarkan analisis regresi linear sederhana yang dilakukan diperoleh hasil jumlah Wajib Pajak PPh Pasal 21 Orang Pribadi berpengaruh signifikan terhadap penerimaan PPh Pasal 21. Diperoleh juga sebuah hubungan yang cukup kuat antara jumlah Wajib Pajak PPh Pasal 21 Orang Pribadi dan penerimaan PPh Pasal 21.
Kata kunci: wajib pajak, penerimaan pajak PPh Pasal 21