ANALISA PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1837Abstract
ABSTRAK
Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pada prinsipnya pada perusahaan yang melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan, pajak sehubungan dengan imbalan pekerjaan atau jasa atau kegiatan lain yang diterima wajib pajak yang dipotong atau dipungut pajak penghasilan diantaranya Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai tetap. Penelitian ini dilakukan pada PT. Samudera Puranabile Abadi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlakuan akuntansi yakni perhitungan, pencatatan dan pelaporan yang dilakukan PT. Samudera Puranabile Abadi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian perhitungan pajak penghasilan karyawan yang telah dilakukan oleh perusahaan telah tepat, namun pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan tidak tepat karena perusahaan salah mencatat nama jurnal atau nama rekening yang termasuk dalam pengakuan akuntansi yang dapat menyebabkan kesalahan penyajian dalam laporan keuangan, serta pelaporan pajak penghasilan karyawan yang telah dilakukan oleh PT. Samudera Puranabile Abadi telah sesuai dengan ketentuan Undang – Undang yang berlaku.
Kata kunci: perhitungan, pencatatan dan pelaporan pajak penghasilan karyawan