REAKSI PASAR UANG TERHADAP PROGRAM TAX AMNESTY TAHAP PERTAMA PERIODE JULI – 30 SEPTEMBER 2016 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v5i3.18391Abstract
Abstrak: Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan ini diharapkan akan membawa dampak yang sangat baik bagi pemerintah dalam memenuhi target anggaran pendapatan dan difisit 2016. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui nilai tukar rupiah apakah bereaksi terhadap Tax Amnesty tahap pertama periode Juli – 30 September 2016. Populasi dalam penelitian ini adalah kurs mata uang berupa data sekunder yang diambil dari website resmi Bank Indonesia. Dari populasi tersebut kemudian menggunakan purposive sampling maka sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mata uang USD, EUR, dan JPY. Hasil penelitian yang dilakukaan menunjukan bahwa ketiga kurs mata uang berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah dengan diberlakukannya program tax amnesty. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dari ketiga kurs mata uang yang di teliti hanya kurs JPY yang tidak berpengaruh secara signifikan sehingga tidak memberikan dampak positif bagi nilai tukar rupiah di periode pertama tax amnesty. Disarankan bagi pemerintahan di Indonesia agar mempertahankan kebijakan ini karena sangat bermanfaat untuk menopang penerimaan negara.
Â
Kata kunci: reaksi pasar uang, tax amnesty