ANALISIS PENERAPAN TAX PLANNING ATAS PAJAK PENGHASILAN BADAN
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1840Abstract
ABSTRAK
Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, seperti membiayai administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan membiayai kegiatan pemerintah daerah dalam menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta yaitu berupa barang-barang publik. Objek dalam penelitian ini adalah PT Polandouw, kebijakan tax planning atas pajak penghasilan badan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan kebijakan tax planning dapat mempengaruhi pajak penghasilan badan yang akan dibayarkan nantinya. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitis yaitu suatu metode penelitian yang bertujuan memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya dari objek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang ada, dengan cara mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis berbagai macam data sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian diperoleh manfaat dapat meminimalisasi beban pajak sebagai unsur biaya sehingga dapat menghemat arus kas yang keluar dan dapat mengestimasi kebutuhan kas untuk membayar beban pajak terhutang serta menentukan waktu pembayaran yang tepat sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara akurat.Penerapan sistem administrasi yang tertib dan rapi dapat berjalan dengan lancar sesuai rencana sehingga menghasilkan penghematan pajak guna mendukung strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja.Semakin baik faktor-faktor pendukung tax planning, maka semakin optimal beban pajak yang dapat dihemat serta semakin kecil resiko sanksi atau denda pajak yang akan diderita oleh perusahaan.
Kata kunci: perencanaan pajak