PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PPH PASAL 21 PADA PT. ARTHA PRIMA FINANCE KOTAMOBAGU
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1861Abstract
ABSTRAK
Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan setiap Wajib Pajak atas obyek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Undang-undang yang mengatur besarnya tarif pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak adalah Undang-undang No.36 tahun 2008. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perhitungan pajak apakah telah sesuai dengan Undang-undang No.36 tahun 2008 dan
standar akuntansi keuangan No.46 Pajak Penghasilan 21. Penelitian ini dilakukan pada PT. Artha Prima Finance Wilayah Kotamobagu. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa besarnya PPh Pasal 21 tahun 2009 sejumlah Rp.10.903.750, PT Artha Prima Finance telah melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan untuk tahun 2009
sesuai dengan Peraturan Perpajakan Undang-undang No. 36 tahun 2008. 1) Pengukuran, yaitu kewajiban (aktiva) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya diakui sebagai pajak terutang sesuai tarif yang berlaku; 2) pengungkapan, yaitu unsur-unsur beban dan penghasilan, jumlah pajak, adanya keterkaitan antara beban pajak dengan laba akuntansi dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku; 3) pencatatan, PPh pasal 21 telah dicatat dalam bentuk jurnal dan 4) penyajian, yaitu aktiva dan kewajiban pajak telah dipisahkan dalam laporan keuangan. Perusahaan telah melakukan pengukuran, pengungkapan, pencatatan dan penyajian sesuai peraturan tersebut di atas.
Kata kunci: perlakuan akuntansi, pph pasal 21