HUBUNGAN JUMLAH DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DENGAN PENERIMAAN PPh KPP PRATAMA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1880Abstract
ABSTRAK
Undang-undang Pajak Penghasilan telah menetapkan sistem pemungutan pajak secara self assessment,dimana wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab penuh dari pemerintah untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terhutang. Bagian yang penting dari pelaporan pajak yang harus disetorkan adalah harus terdaftar sebagai Wajib Pajak dan harus menyerahkan formulir SPT Tahunan sebagai alat ukur Kepatuhan Wajib pajak. Tujuan Penelitian untuk melihat seberapa kuat hubungan antara Jumlah dan Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dengan Penerimaan PPh di KPP Pratama Manado. Menggunakan data sekunder (time series) atau dalam kurun waktu lima tahun yaitu tahun 2007 – 2011 dan diperoleh dengan menggunakan metode dokumentasi serta metode wawancara. Alat analisis yang digunakan adalah analisis korelasi berganda yang melihat hubungan antara berbagai variable yang diteliti. Hasil Penelitianterhadap variable Kepatuhan Wajib Pajak dalam hal ini Pelaporan SPT  Tahunan tidak mendukung adanya peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan dan menyatakan tidak terjadi hubungan diantara kedua variabel tersebut dengan alasan kemungkinan adanya pelaporan yang terlambat dan tidak rill. . Sedangkan variable Jumlah Wajib Pajak Badan memiliki hubungan dengan Penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Manado. Hasil Pengujian peningkatan Jumlah Wajib Pajak sangat mendukung penerimaan Pajak Penghasilan Badan di KPP Pratama Manado.
Kata kunci : wajib pajak, PPh, penerimaan pajak.