PERANAN PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN MINAHASA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1895Abstract
ABSTRAK
Otonomi daerah merupakan salah satu instrumen yang dinilai efektif dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan di tiap daerah. Daerah dituntut dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam menggali potensi pendapatannya. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah mengamanatkan bahwa daerah boleh meningkatkan pendapatan asli daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyempurnakan pelaksanaan desentralisasi fiskal dengan adanya tambahan terhadap sumber-sumber penerimaan daerah dalam bentuk pajak dan retribusi daerah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Dari hasil penelitian pada Dinas Pendapatan Kabupaten Minahasa menunjukan bahwa pajak daerah memiliki peran yang besar bagi pendapatan asli daerah minahasa. Realisasi penerimaan pajak menunjukan perkembangan di tiap tahunnya berbanding lurus dengan efektivitas penerimaannya yang menunjukan kenaikan. Sedangkan kontribusi dari pajak hiburan beserta pajak reklame menunjukan penurunan, dengan tingkat efektivitas berfluktuasi di tiap tahunnya. Diharapkan kepada pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pemungutan serta pengelolaan pendapatan daerah khususnya pajak daerah.
Kata kunci: efektivitas, pajak daerah