ANALISIS PROSEDUR PEMUNGUTAN PBB SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN MINAHASA DI KPP PRATAMA BITUNG
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1897Abstract
ABSTRAK
Pajak Daerah merupakan potensi yang sangat besar untuk pembangunan di Kabupaten Minahasa. Pada tahun 2014 mendatang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Minahasa akan dialihkan pengelolaannya dari KPP Pratama Bitung ke Pemerintah Daerah Minahasa. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk memberikan informasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa tentang kelemahan dari prosedur pemungutan yang diterapkan KPP Pratama Bitung ditinjau dari Undang-undang PBB No.12 Tahun 1994 pembaruan Undang-undang PBB No.12 Tahun 1985 serta beberapa Peraturan yang berlaku, dengan harapan informasi yang diberikan dapat berkontribusi untuk memaksimalkan penerimaan Daerah dari sektor ini. Dengan melakukan wawancara, observasi serta dengan mempelajari dokumen-dokumen terkait di KPP Pratama Bitung, dapat disimpulkan bahwa prosedur yang dijalankan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya tahapan prosedur yang menuntut peran aktif dari wajib pajak seperti pendaftaran objek pajak dan pelunasan pajak. Penegakan sanksi administratif dan/atau pidana harus lebih ditingkatkan untuk membangun kesadaran serta memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajak.
Kata kunci: pajak, prosedur, administratif