ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 DAN PPH PASAL 25
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1908Abstract
ABSTRAK
Pajak penghasilan pasal 23 (PPh Pasal 23), yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21. Sedangkan PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang disetorkan dan untuk mengetahiu apakah perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada CV. Mita Jaya Lestari sudah sesuai dengan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan. Objek penelitian diambil pada CV. Mita Jaya Lestari.Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 23 berpengaruh terhadap besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan perusahaan, sedangkan PPh Pasal 25 tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap PPh pasal 23 dan Pelaporan PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan SPT masa disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Sedangkan Pelaporan PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan SPT masa disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Kata kunci: pph pasal 23, pph pasal 25.