ANALISIS PENYAJIANLAPORAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1936Abstract
Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Prinsip Akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2005. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan gambaran dari kinerja Pemerintah Daerah dalam satu periode Akuntansi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan yaitu dengan mengadakan observasi, wawancara pada bagian keuangan serta mengumpulkan catatan dan dokumen dengan objek yang sedang diteliti yang berhubungan dengan penyajian Laporan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Hasil penelitian disimpulkan Provinsi Sulawesi Utara telah menyajikan laporan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keberhasilan Provinsi Sulawesi Utara dalam menyajikan laporan keuangan daerah dipengaruhi oleh faktor pendukung yaitu sumber daya manusia dan faktor pendukung lainnya.
Kata kunci: laporan keuangan daerah, SAP, sumber daya manusia