ANALISIS PERENCANAAN PAJAK MELALUI REVALUASI AKTIVA TETAP PADA PT. ANGKASA PURA I (PERSERO) BANDARA SAM RATULANGI
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.2083Abstract
Pajak bagi perusahaan merupakan pengeluaran tanpa diperoleh imbalan secara langsung sehingga dalam pembayaran pajak perusahaan berupaya agar pengeluarannya dapat sekecil mungkin. Perencanaan pajak melalui revaluasi aktiva tetap dilakukan agar dapat diketahui secara pasti pajak yang akan dibayarkan sesuai dengan undang-undang dan nilai pasar wajar aktiva tetap yang dimiliki perusahaan untuk di lakukan revaluasi. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perencanaan pajak dilakukan perusahaan dengan merevaluasi aset tetap yang ada sehingga menghemat pengeluaran pajak. Jenis penelitian digunakan deskriptif kuantitatif dengan objek penelitian PT.Angkasa Pura I (Persero) . Jenis data menggunakan data sekunder berasal dari laporan keuangan perusahaan tahun 2011 dan 2012.Hasil analisis, sesuai Peraturan Perpajakan No.36 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK/2002, dengan revaluasi diperoleh nilai pasar wajar aktiva tetap yang baru. Rp.603.005.000.000 merupakan total nilai pasar wajar aktiva tetap yang direvaluasi, nilai pasar wajar aktiva tetap dapat diketahui dari selisih penilaian kembali aktiva tetap, yaitu Rp. 270.663.749.737,26 maka besarnya PPh Final yang dikenakan sebesar 10% atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Rp. 27.066.374.973,73, sehingga total pajak yang harus dibayar perusahaan karena merevaluasi aktiva tetap sebesar PPh Final Rp. 27.066.374.973,73 ditambah dengan PPh Badan Rp. 907.756.006,00. Total pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp. 27.976.130.979,73 diperhitungkan sebagai pajak terhutang.
Kata kunci: perencanaan pajak, revaluasi, aktiva tetap