SOSIALISASI PERPAJAKAN, PELAYANAN FISKUS DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WPOP DI KPP MANADO DAN KPP BITUNG
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.2301Abstract
Jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun semakin bertambah. Namun bertambahnya jumlah wajib pajak tersebut tidak diimbangi dengan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Masalah kepatuhan tersebut menjadi kendala dalam pemaksimalan penerimaan pajak. Tujuan penelitian ini adalah meneliti pengaruh sosialisasi perpajakan, pelayanan fiskus, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. Sampel yang digunakan sebanyak 50 responden dari populasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Manado 93.752 dan di Bitung 40.858 hingga akhir tahun 2012. Tidak semua jumlah tersebut menjadi objek penelitian guna efisiensi waktu dan biaya. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode simple random sampling. Metode pengumpulan data primer yang dipakai yaitu metode survei dengan menggunakan kuisioner. Data dianalisa menggunakan analisis regresi linear berganda dan uji hipotesis. Hasil analisis yang dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Manado dan KPP Bitung yaitu variabel sosialisasi perpajakan, pelayanan fiskus, dan sanksi perpajakan tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Kata kunci: sosialisasi perpajakan, pelayanan fiskus, kepatuhan wajib pajak