ANALISIS PENERAPAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DI KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.2310Abstract
Pada tanggal 1 Januari tahun 2001, otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia. Undang-Undang Pemerintahan Daerah No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ditetapkan menjadi salah satu sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah. Manado merupakan salah satu daerah otonom. Dengan tersedianya berbagai sarana hiburan, penerimaan pendapatan pemerintahpun bertambah akibat dipungutnya pajak hiburan atas penyelenggaraan hiburan tersebut. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini yaitu, untuk mengetahui penerepan sistem pemungutan pajak hiburan di kota Manado. Objek penelitian adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado. Jenis penelitian yang digunakan yaitu, penelitian deskriptif dan teknik analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, sistem pemungutan pajak hiburan yang diterapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado selaku fiskus telah dilaksanakan dengan baik, karena telah sesuai dengan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2011 dan Permendagri No.43 Tahun 1999. Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado hendaknya terus mempertahankan sistem pemungutan pajak hiburan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata kunci: pajak hiburan, peraturan