EVALUASI PENERAPAN PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ENTITAS NIRLABA PADA JEMAAT GMIM SION TELING SENTRUM MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v7i1.23194Abstract
Abstrak : Gereja Masehi Injili di Minahasa merupakan salah satu denominasi gereja dari agama Kristen Protesan. Di dalam gereja terdapat organisasi yang menunjang keberlangsungan dan ketertiban pelayanan yang ada dalam segala kegiatan-kegiatan gereja tersebut. Organisasi inilah yang termasuk dalam entitas nirlaba atau organisasi non profit. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba pada GMIM Sion Teling Sentrum Manado. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskripif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Jemaat GMIM Sion Teling Sentrum disusun berdasarkan Anggaran, Realisasi dan presentase kelebihan atau kekurangan berdasarakan rencana anggaran yang disusun pada awal tahun. Hal ini berarti Jemaat GMIM Sion Teling Sentrum belum menerapkan PSAK No. 45 tentang pelaporan keuangan entitas nirlaba pada penyajian laporan keuangan. Bagi Badan Pekerja Majelis Jemaat Sinode dan Jemaat GMIM Sion Teling Sentrum Manado sebaiknya mulai melakukan kajian dalam menerapakan PSAK No. 45 serta melakukan pelatihan terkait dengan penyusunan laporan keuangan entitas Nirlaba.
Kata kunci : psak no.45, pelaporan keuangan entitas nirlaba, gereja