ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TORAJA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v7i2.23237Abstract
Abstrak: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem dan prosedur penerimaan pajak PBB-P2 pada Kabupaten Toraja Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem dan prosedur pendaftaran dan pendataan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2013 pasal 3 dan pasal 4, sedangkan untuk proses pembayaran belum sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2013 pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, dan pasal 13 kemudian untuk sistem analisis pengendalian internal terhadap prosedur pendaftaran dan pendataan serta pembayaran yang telah dilaksanakan oleh BAPENDA Toraja Utara telah sesuai dengan konsep pengendalian yang berlaku. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah proses pendaftaran dan pendataan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sedangkan proses pembayaran belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun saran dari penulis, BAPENDA diharapkan menerapkan sistem pembayaran melalui tempat elektronik agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Â
Kata Kunci: sistem dan prosedur, sistem pengendalian internal, dan PBB-P2.