PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK TERHADAP JASA ASURANSI PADA PT. JASA RAHARJA CABANG SULAWESI UTARA (KOTA MANADO)
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v7i2.23548Abstract
Abstrak : Asuransi di indonesia sudah cukup berkembang dengan seiringnya waktu masyarakat indonesia sudah banyak yang menggunakan jasa asuransi, dengan kesadaran masyarakat betapa pentingnya asuransi di dalam kehidupan entah itu asuransi jiwa atau pun asuransi mobil dan rumah. Aktivitas operasional dan transaksi-transaksi sangat erat dengan perbankan, di mana industri asuransi sangat potensial sehingga kita perlu mencermati khususnya terhadap jenis pajak yang melekat di dalam dunia asuransi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aspek perpajakan bagi industri asuransi dan mengetahui prosedur pelaksanaan perpajakan pada industri perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal penerapan akuntansi perpajakan di PT. Jasa Raharja (Persero) Kota Manado sudah sesuai dengan UU no 36 Tahun 2008 baik dalam penggunaan, perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Perusahaan sebaiknya selalu mengawasi dan bisa juga mengembangkan penerapan akuntansi perpajakan guna memperbaiki sistem ataupun memperbaharui kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Â
Kata Kunci:akuntansi pajak, jasa asuransi.