KINERJA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.2362Abstract
Berlakunya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah memberikan kewenangan bagi daerah dalam mengelolah keuangannya yang dituangkan dalam APBD. Pengelolaan APBD yang baik harus berjalan secara ekonomis, efektif, dan efisien demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kinerja pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam mengelolah anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2009-2011. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu dengan mengumpulkan data untuk menjawab pertanyaan mengenai status terakhir dari subjek penelitian. Hasil dalam penelitian ini menunjukan kinerja pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam mengelolah pendapatannya belum baik ini dilihat dari varians pendapatan yang menunjukan belum adanya realisasi pendapatan yang mencapai target. Kinerja pemerintah dalam mengelolah anggaran belanja sudah cukup baik ini dilihat dari tidak adanya realisasi belanja yang melebihi dari yang diaanggarkan.
Kata kunci: anggaran, pendapatan, belanja, kinerja keuangan daerah