EVALUASI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DALAM MENYUSUN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DEKONSENTRASI
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v7i4.25242Abstract
Abstrak : Laporan pertanggungjawaban bendahara yang disingkat LPJ adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Laporan pertanggungjawaban adalah suatu dokumen tertulis yang disusun dengan tujuan memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang mencakup laporan laporan penggunaan dana atau uang. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan salah satu entitas akuntansi yang berada di lingkungan pemerintah provinsi sulawesi utara yang mengelola dana dekonsentrasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kendala-kendala yang terjadi dan bagaimana solusi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM dalam menghadapi kendala-kendala dalam Penerapan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sudah diterapkan oleh dinas dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi, namun adapun kendala yang dihadapi yaitu pertama ketika terjadi upgrade atau pergantian aplikasi sering terjadi error dan kedua kurangnya adaptasi ASN terhadap peraturan yang baru terlebih untuk PP No. 71 Tahun 2010. Untuk mengatasi kendala tersebut pemerintah pusat lewat KPPN telah menyiapkan tempat pengaduan untuk mengatasi error pada aplikasi dan apabila ada perubahan aturan yang baru diharapkan pimpinan dinas dapat berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara yang mengelola dana dekonsentrasi.
Â
Kata Kunci : penerapan PP No. 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, laporan pertanggungjawaban dana dekonsentrasi.i