ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PERPAJAKAN ATAS KEPEMILIKAN ALAT BERAT PADA PT. MARGA DWITAGUNA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v7i4.25421Abstract
Abstrak: Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Atas kegiatan sewa guna usaha tersebut terdapat perbedaan-perbedaan perlakuan antara prinsip akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan yang tentunya dapat berdampak pada Penghasilan Kena Pajak perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi perpajakan atas transaksi sewa guna usaha terhadap kepemilikan alat berat pada PT. Marga Dwitaguna selama periode tahun 2010-2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlakuan akuntansi atas transaksi sewa guna usaha perusahaan belum menerapkan prinsip-prinsip akuntansi perpajakan dan hanya menerapkan dari sisi akuntansi komersial saja, padahal terdapat perbedaan-perbedaan perlakuan diantara keduanya. Perbedaan antara akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan tersebut menyebabkan adanya koreksi fiskal atas Pajak Penghasilan perusahaan. Sebaiknya PT. Marga Dwitaguna tidak cukup hanya menerapkan transaksi sewa guna usaha dari sisi akuntansi komersial saja, tetapi juga dari sisi akuntansi perpajakan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.1169/KMK.01/1991, karena hal tersebut akan dapat memudahkan PT. Marga Dwitaguna dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Â
Kata Kunci: sewa guna usaha, akuntansi perpajakan, hak opsi