EVALUASI AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA SEA SATU PERUMAHAN CHT, KABUPATEN MINAHASA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v7i4.25470Abstract
Abstrak: Akuntansi pemerintahan memiliki tiga tujuan pokok, yaitu pertanggungjawaban, manajerial, dan pengawasan. Pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah merupakan perwujudan dari penyediaan informasi mengenai setiap tindakan atau kegiatan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah selama satu periode. Alokasi dana desa merupakan pendapatan desa yang diperoleh dari pemerintah kabupaten/kota, yang sumbernya dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota sebesar 10% untuk desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban (akuntabilitas) pemerintah desa dan transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dengan melihat Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pemerintah Desa Sea Satu Perumahan CHT dengan melihat Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dalam pengelolaan alokasi dana desa sudah melakukan secara akuntabilitas dan transparan untuk prosesnya sendiri belum optimal secara menyeluruh.
Kata Kunci : akuntabilitas, transparansi, alokasi dana desa