PENERAPAN TAX PLANNING PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHUTANG PADA UD. TRI MURNI
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.4.2013.2919Abstract
UD. Tri Murni memiliki jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2012 yang cenderung mengalami kenaikan setiap bulannya, sehingga menyebabkan hutang PPN sebesar Rp. 10.205.414. Untuk meminimalkan jumlah PPN terhutangnya perusahaan perlu melakukan Tax Planning. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan perencanaan pajak (Tax Planning) yang tepat dalam rangka untuk meminimalkan jumlah PPN Terhutang pada perusahaan. Metode Analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif, dimana peneliti mengambil data-data yang berhubungan dengan transaksi PPN yaitu Surat Pemberitahuan Masa (SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP) tahun 2012.Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Setelah melakukan perhitungan dapat disimpulkan bahwa dengan adanya Tax Planning, maka PPN terhutang berkurang menjadi Rp. 2.082.702.Dengan demikian penerapan Tax Planning pada UD.Tri Murni dinyatakan berhasil.
Kata kunci: perencanaan pajak, pajak pertambahan nilai