ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. MEGASURYA NUSALESTARI MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.4.2013.2965Abstract
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara. Di Indonesia ada dua jenis pajak, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. PT. Megasurya Nusalestari merupakan salah satu perusahaan yang wajib membayar Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 21. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan pajak yang dilakukan perusahaan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan, mengolah, dan kemudian menyajikan data observasi mengenai sifat (karakteristik) objek. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Megasurya Nusalestari dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan juga diharapkan agar pihak fiskus harus lebih banyak memberikan sosialisasi mengenai Pajak Penghasilan pasal 21 kepada Wajib Pajak khususnya yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak sehingga tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang perhitungan.
Kata kunci: pajak penghasilan pasal 21