ANALISIS REALISASI ANGGARAN BELANJA DINAS SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v8i4.30901Abstract
Abstrak: Upaya dalam mewujudkan good governance maka terjadilah reformasi atas pengelolaan keuangan . Pengelolaan keuangan Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah mendefinisikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah adalah rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Implementasi daerah tidak terlepas dari penggunaan dan pemanfaatan anggaran dan setiap tahun pemerintah selalu menyiapkan rencana anggaran dan realisasi anggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengungkapkan informasi kualitatif sehingga lebih menekankan pada analisis realisasi anggaran. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah riset lapangan yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan criteria efektif dan efisien realisasi anggaran belanja pada dinas social menurut Keputusan mentri dalam negri no. 690.900-327 Tahun 1996.
Â
Kata Kunci : Anggaran, Good Governence, efektiv, efisien.