ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS FEE PADA PERUSAHAAN PT.HASJRAT MULTIFINANCE MANADO

Authors

  • Dramita Putri Rantung Universitas Sam Ratulangi
  • Jullie J. Sondakh Univesitas Sam Ratulangi
  • Lady L. Latjandu Univesitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v8i4.31075

Abstract

Abstrak: Dalam penelitian ini membahas tentang Pajak penghasilan pasal 23 yang di terapkan oleh PT. Hasjrat Multifinance yang adalah merupakan perusahaan pembiayaan. Pajak PPh 23 merupakan salah satu pungutan yang bersifat wajib. PT. Hasjrat Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan bertindak sebagai pemotong dan yang di potong atas jasa dari objek PPh pasal 23. Karena PPh pasal 23 merupakan hal yang terpenting sama dengan pajak lainnya maka perusahaan harus melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan sendiri atas penggunaan jasa dari pihak lain dan penghasilan lain sehubungan dengan jasa.  Pemungut jasa akan menerbitkan bukti potong sebagai bukti pemotongan atas jasa, dan menerima bukti potong dari pihak ketiga atas penghasilan lainnya dan bukti potong yang di terima akan di gunakan pada perhitungan pajak penghasilan sebagai uang muka pajak.  PPh pasal 23 yang di pungut oleh PT.Hasrat Multifinance adalah biaya fee administrasi dan fee dealer yang termasuk sebagai Jasa Manajemen. Dan PPh pasal 23 yang di pungut pihak lain adalah dari penghasilan lainnya

 

Kata kunci: PPh pasal 23, fee administrasi, fee dealer

Author Biographies

Dramita Putri Rantung, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Jullie J. Sondakh, Univesitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Lady L. Latjandu, Univesitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Downloads

Published

2020-10-23