ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) KANTOR WILAYAH V MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v8i4.31197Abstract
Abstrak: Pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak yang dipungut secara langsung oleh pemerintah pusat dikenakan kepada orang pribadi yang memperoleh penghasilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu mengumpulkan data, menganalisis, dan melihat kesesuaian kemudian menarik kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 terutang atas pegawai tetap pada tahun 2019 di PT. Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah V Manado belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam penetapan jumlah tanggungan dari beberapa pegawai tetap yang dijadikan sampel dalam penelitian, dimana pihak manajemen bagian pengembangan (SDM) PT. Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah V Manado tidak menggunakan data jumlah tanggungan yang terbaru dari pegawainya sehingga berimbas dalam perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun 2019.
Â
Kata kunci: perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21, peraturan perpajakan, pegawai tetap.