WITHHOLDING TAX SYSTEM ATAS PAJAK BUNGA TABUNGAN (STUDI KASUS PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA CABANG TOMOHON)
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32234Abstract
Pajak merupakan sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Withholding Tax System merupakan sistem perpajakan yang dimana besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan Withholding Tax System atas Pajak PPh Final pasal 4 ayat (2) apakah telah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang ada. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif untuk memberikan gambaran bagaimana proses withholding tax system yang ada pada Bank Negara Indonesia Cabang Tomohon serta bagaimana perhitungan pemotongan Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 final atas bunga tabungan. Hasil penelitian yang didapat menunjukan bahwa penerapan Withholding Tax System atas Pajak PPh Final pasal 4 ayat (2) pada Bank Negara Indonesia Cabang Tomohon telah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang ada.
Â
Kata kunci: PPh Pasal 4 ayat 2, Withholding Tax System, Bunga Tabungan.