ANALISIS SISTEM PENAGIHAN PIUTANG NEGARA DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32593Abstract
Dalam mengelola kekayaan negara, Kementerian Keuangan mendirikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menguji kesesuaian prosedur penyerahan piutang negara sampai dengan prosedur pelunasan piutang negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif yang dimulai dengan pengumpulan data yang akan dianalisis kemudian ditarik sebuah kesimpulan dan jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa sistem penagihan piutang negara yang dilakukan oleh KPKNL Manado sudah dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06.2016.
Â
Kata kunci: Analisis, Piutang Negara, Sistem