EVALUASI PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 24 IMBALAN KERJA PADA CV. PALAKAT MANADO

Authors

  • Titya A. P. Barek Universitas Sam Ratulangi
  • Grace B. Nangoi Univesitas Sam Ratulangi
  • Anneke Wangkar Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32845

Abstract

Imbalan kerja merupakan hak atau penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setelah melaksanakan kewajiban dan sebagai penghargaan untuk dapat meningkatkan kinerja karyawan pada perusahaan. Imbalan kerja diatur di dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 24 Imbalan Kerja. Di dalam PSAK 24 dijelaskan imbalan kerja yang harus diberikan dan diatur mengenai pengukuran, pengakuan dan pengungkapan imbalan kerja. Tujuan dari penelitian  ini yaitu untuk melakukan analisis penerapan pemberian imbalan kerja kepada karyawan pada CV. Palakat Manado sesuai dengan ketentuan PSAK 24 mengenai imbalan kerja. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif dan data penelitian diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. Palakat Manado belum menerapkan Imbalan Kerja sesuai dengan PSAK 24, CV. Palakat hanya menerapkan Imbalan Kerja Jangka Pendek. Pengakuan, pengukuran dan pengungkapan imbalan kerja jangka pendek telah sesuai dengan PSAK 24 hanya saja CV. Palakat tidak melakukan penilaian terhadap pembayaran cuti berimbalan jangka pendek.

 

Kata Kunci: PSAK 24, imbalan kerja, imbalan kerja jangka pendek

Author Biographies

Titya A. P. Barek, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Grace B. Nangoi, Univesitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Anneke Wangkar, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Downloads

Published

2021-03-16