ANALIS SISTEM DAN PROSEDUR BELANJA MODAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTA NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32960Abstract
Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dibutuhkan adanya satu jaminan bahwa segala aktivitas dan transaksi pemerintahan terekan secara baik dengan ukuran-ukuran yang jelas dan dapat diiktisarikan melalui proses akuntansi dalam bentuk laporan, sehingga bisa dilihat segala yang terjadi dan yang terdapat dalam ruang entitas pemerintahan tersebut. Tuntutan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan semakin ditanamkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulut dan hanya membahas tentang analisis sistim dan prosedur belanja modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pada dinas Provinsi Sulut dan tujuannya adalah apakah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulut sudah melakukan pencatatan dan pelaporan belanja modal dengan baik atau tidak (sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010), Metode yang digunakan adalan metode deskriptif menggunakan sumber data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulut telah melaksanakan pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang standard akuntansi pemerintahan.
Â
Kata kunci: Sistem, Belanja Modal, PP Nomor 71 tahun 2010