PENERAPAN PSAK NO.45 PADA GMIM EFRATA SENTRUM SONDER KAITANNYA DENGAN KUALITAS INFORMASI LAPORAN KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.4.2013.3368Abstract
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengantisipasi perkembangan lembaga nirlaba di Indonesia melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.45 revisi 2011 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Penelitian dilakukan pada GMIM Efrata Sentrum Sonder yang merupakan salah satu jenis organisasi nirlaba. Penelitian bertujuan untuk mengetahui apakah GMIM Efrata Sentrum Sonder sudah menerapkan PSAK No.45 pada penyajian laporan keuangannya dan untuk mengetahui apakah GMIM Efrata Sentrum Sonder memiliki kualitas informasi keuangan yang memenuhi syarat dalam memberi penjelasan bagi para pemakai laporan keuangan. Metode analisis yang digunakan metode deskriptif kualitatif yaitu metode pembahasan permasalahan yang sifatnya menguraikan, menggambarkan, membandingkan dan menerangkan suatu data. Hasil penelitian ini pengelola GMIM Efrata Sentrum Sonder belum menerapkan PSAK No.45 dalam penyajian laporan keuangannya, gereja hanya menyajikan laporan keuangan dalam bentuk laporan realisasi anggaran sesuai dengan pedoman yang disusun Badan Pekerja Majelis Sinode dalam Tata Gereja GMIM yang dalam PSAK No.45 disebut sebagai laporan aktivitas. GMIM Efrata Sentrum Sonder belum memiliki kualitas informasi laporan keuangan yang memenuhi syarat dalam memberikan penjelasan bagi para pemakai laporan keuangannya seperti dapat dipahami, relevan, keandalan dan dapat dibandingkan.
Kata Kunci: PSAK, nirlaba, kualitas informasi, laporan keuangan