EVALUASI PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v9i3.35049Abstract
Jenis penelitian adalah kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini dengan cara membandingkan dan mengevaluasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Kata Kunci: perhitungan, penyetoran, pelaporan, PPh Pasal 21