PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN POS BELANJA MODAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.4.2013.3507Abstract
Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kepala SKPD, pada akhirnya akan meminta kepala SKPD membuat pertanggungjawaban atas kewenangan yang dilaksanakannya. Bentuk pertanggungjawaban tersebut bukanlah SPJ (Surat Pertanggungjawaban), tetapi berupa laporan keuangan. Penyebutan SKPD selaku entitas akuntansi (accounting entity) pada dasarnya untuk menunjukkan bahwa SKPD melaksanakan proses akuntansi untuk menyusun laporan keuangan yang akan disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaporan dan pengungkapan belanja modal pada Laporan Keuangan pemerintah Kota Kotamobagu. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode deskriptif, yang menguraikan, menggambarkan, serta melukiskan suatu permasalahan yang ada kemudian membandingkannya dengan teori sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Hasil penelitian bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu saat ini belum melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2005 yaitu Standar Akuntansi Pemerintahan, hal ini dapat dilihat dalam pengakuan perolehan aktiva tetap. Pengakuan perolehan aktiva tetap dapat diperoleh melalui 5 cara; 1. Perolehan dengan pembelian tunai, 2. Perolehan dengan pembelian angsuran, 3. Perolehan dengan pertukaran, 4. Perolehan dengan surat berharga, 5. Hibah/ sumbangan.
Kata kunci: belanja modal, laporan keuangan, pengakuan aktiva tetap