EVALUASI SISTEM PENAGIHAN PENERIMAAN RETRIBUSI KEBERSIHAN DI KANTOR KECAMATAN MALALAYANG KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v9i3.35822Abstract
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, khususnya mengenai sistem penagihan penerimaan retribusi dan dibawah Permendagri terdapat Peraturan Daerah (PERDA) No 03 Tahun 2018 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa penyelenggaraan pelayanan persampahan atau kebersihan. Retribusi kebersihan, merupakan salah satu dari retribusi daerah yang dikelolah oleh kantor kecamatan yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus dengan menggunakan fasilitas yang telah disedikan oleh Negara. Bagi masyarakat yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas Negara yang digunakannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi tahapan pelaksanaan sistem penagihan penerimaan retribusi kebersihan di Kantor Kecamatan Malalayang Kota Manado. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dimana dalam pengumpulan data dilakukan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukan bahwa sistem penagihan penerimaan retribusi kebersihan yang ada di Kantor Kecamatan Malalayang belum efektif dan efisien, disebabkan oleh kurangnya ketegasan dari pihak penagih retribusi/tenaga harian lepas (THL) mengenai penagihan iuran retribusi kepada masyarakat yang tidak beraturan dalam hal ini masyarakat sering membayar uang pungutan tidak tepat waktu, sehingga nomor resi yang ada tidak teratur pada saat membuat rekapan, ini juga mengakibatkan pendapatan yang tidak menentu dan proses penyetoran uang di Bank pun tidak maksimal.
Kata kunci: sistem penagihan, retribusi kebersihan