EVALUASI PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN TENTANG PENYAJIAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN PADA KANTOR KECAMATAN MALALAYANG KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v9i3.35961Abstract
Standar akuntansi pemerintah (SAP) merupakan suatu standar, pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dalam pemerintahan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka mencapai transparansi dan akuntabilitas. Dimana dalam standar akuntansi pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah no.71 Tahun 2010. Kecamatan Malalayang telah menyajikan salah satu unsur laporan keuangan yaitu laporan realisasi anggaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi penerapan PSAP no. 02 tentang penyajian laporan realisasi anggaran yang disusun oleh Kantor Kecamatan Malalayang Kota Manado sudah atau belum sesuai dengan peraturan pemerintah no.71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kecamatan Malalayang telah menggunakan pencatatan terkomputerisasi yang disebut SIMDA. Penyajian laporan realisasi anggaran Kecamatan Malalayang telah menerapkan pos Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran dalam satu periode pelaporan. pos transfer, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan dan pembiayaan neto tidak diterapkan karena Kecamatan Malalayang tidak memiliki kebutuhan pembiayaan dan transfer. Hal ini sudah sesuai dengan SAP tentang isi Laporan Realisasi Anggaran, karena Kecamatan Malalayang menerapkan akun sesuai dengan kebutuhan saja.
Â
Kata Kunci: Evaluasi penerapan, psap no. 2, laporan realisasi anggaran