EVALUASI SISTEM DAN PROSEDUR UANG PERSEDIAAN (UP) PADA DINAS SOSIAL KABUPATEN HALMAHERA UTARA PROVINSI MALUKU UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v9i3.36110Abstract
Uang Persediaan (UP) adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk belanja operasional sehari – hari dari SKPD yaitu belanja barang dan jasa, Uang Persediaan tidak bisa untuk Uang belanja modal atau belanja honorarium. Tujuan penelitian ini yaitu: 1). Untuk mengetahui kesesuaian pengendalian internal Sistem Uang Persediaan Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara dengan Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Comission (COSO); 2). Untuk mengetahui dan menganalisis tahapan pelaksanaan sistem dan prosedur Uang Persediaan  (UP) pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Utara sudah sesuai atau belum dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) 77 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sistem Pengendalian Internal Uang Persediaan pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Utara berdasarkan lima komponen pengendalian internal menurut Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Comission (COSO) masih terdapat satu point yang tidak sesuai, dan untuk Prosedur Uang Persediaan (UP), terdapat beberapa prosedur dan dokumen pendukung yang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Â
Kata kunci: Sistem dan Prosedur, Uang Persediaan, Permendagri No.77 Tahun 2020, COSO