PENERAPAN AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN ( PPH ) PASAL 21 PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG DOTULOLONG LASUT
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.1.2014.4017Abstract
PPh pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Undang-Undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak yaitu Undang-Undang No.36 tahun 2008. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis perhitungan PPh Pasal 21 dan akuntansi atas honorarium pegawai tidak tetap pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Dotulolong Lasut. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan, menghitung, membandingkan dan menjelaskan suatu keadaan sehingga dapat ditarik kesimpulan yang meliputi perhitungan PPh Pasal 21 dan akuntansi atas honorarium pegawai tidak tetap. Hasil penelitian di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Dotulolong Lasut bahwa terdapat kekeliruan dalam perhitungan PPh Pasal 21, sehingga terjadi selisih kurang bayar yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Karyawan pada bagian administrasi perundangan yang baru mengenai perpajakan dan lebih teliti atas perhitungan potongan gaji karyawan supaya tidak terjadi kesalahan pembayaran gaji pada karyawan.
Kata kunci: akuntansi, pph pasal 21