PENERAPAN SEBUAH PRINSIP DALAM LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH : “SUBSTANSI MENGUNGGULI BENTUK FORMAL” ATAU “BENTUK FORMAL MENGUNGGULI SUBSTANSI” ?

Authors

  • Peter Marshall Kapojos Universitas Sam Ratulangi
  • Joubert Barens Maramis Universitas Sam Ratulangi
  • David P. E. Saerang. Universitas Sam Ratulangi
  • Lucky O. H. Dotulong Universitas Sam Ratulangi
  • Djurwati Soepeno Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v10i2.41385

Abstract

Penerapan prinsip substansi mengungguli bentuk formal dilakukan dan diterapkan oleh pemerintah dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, di sisi lain prinsip ini digunakan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tersebut oleh pihak pemeriksa atau dalam hal ini adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pada dasarnya antara pembuat laporan keuangan pemerintah dan pemeriksanya sama-sama menggunakan prinsip substansi mengungguli bentuk formal. Penelitian terdahulu menemukan beberapa permasalahan hal beda pemahaman yang rumit dan terjadi di lapangan terhadap pandangan terhadap prinsip substansi mengungguli bentuk formal ini. Secara konseptual studi literatur dalam tulisan ini akan membahas tentang penerapan prinsip substansi mengungguli bentuk formal kemudian muncullah pandangan-pandangan baru tentang terminology akuntansi modern yang erat kaitannya dengan penerapan prinsip substansi mengungguli bentuk formal yang kemudian dapat merubah menciptakan peluang penerapan prinsip sebaliknya yaitu bentuk formal mengungguli substansi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prinsip Substance Over Form pemaknaannya bersifat umum dan penafsirannya banyak digunakan oleh para ahli oleh karena itu  maka penerapannya harus dikembalikan kepada tujuan dan apa yang akan dinilai oleh pihak ketiga sebagai pengguna

Downloads

Published

2022-06-20