PERLAKUAN AKUNTANSI BANTUAN SOSIAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PADA PEMERINTAH DAERAH KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.1.2014.4170Abstract
Pemerintah bertanggungjawab untuk memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang mempunyai keterkaitan tugas pokok dan fungsi dengan pemberian bantuan sosial ini dapat menganggarkan belanja bantuan sosial. Jenis kegiatan yang didanai dengan belanja bantuan sosial harus sesuai dengan kriteria belanja bantuan sosial. Satuan kerja perlu melakukan pengkajian sebelum menentukan apakah suatu kegiatan yang akan dilakukan dikategorikan sebagai belanja bantuan sosial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi bantuan sosial terhadap laporan keuangan pada pemerintah kota Manado sudah memadai. Â Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif. Hasil penelitian yaitu Belanja Bantuan Sosial yang dianggarkan dan direalisasikan oleh Pemerintah Kota Manado yang tepat dimasukkan sebagai belanja bantuan sosial yaitu belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan LBH dan LPM sedangkan Belanja bantuan sosial kemasyarakatan olahraga, keagamaan, dan partai politik tidak tepat dimasukkan sebagai belanja bantuan sosial. Agar perlakuan akuntansinya tepat, sebaiknya Belanja bantuan sosial kemasyarakatan olahraga, keagamaan, dan partai politik dimasukkan pada pos hibah.
Kata kunci: akuntansi, bantuan sosial